Delapan tenaga kerja Indonesia di Malaysia dan Arab Saudi terancam hukuman mati, di antaranya enam orang di Malaysia terlibat kasus narkoba dan dua di Arab Saudi terlibat kasus penganiayaan majikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno usai penandatangan MoU Penegakan Hukum terhadap TKI diluar negeri dengan Kepolisian RI, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/2).
"Permasalahan TKI diluar negeri itu ternyata bukan hanya dari segi kuantitasnya saja, kalau dari kuantitas sudah menurun, tetapi saat ini dari segi kualitas permasalahannya justru meningkat, " ujarnya.
Menurutnya, sejak 2006 sampai saat ini sebanyak 26 orang TKI diluar negeri terancam hukuman mati, namun 18 orang sudah dinyatakan bebas setelah menjalani proses hukum. Kedelapanbelas TKI yang sudah terbebas dari ancaman itu pada umumnya berstatus ilegal, mereka tersebar di beberapa negara yaitu Singapura sebanyak tujuh orang, dua orang di Arab Saudi dan sembilan orang di Malaysia.
"Alhamdulillah kita sudah memberikan perlindungan hukum dan advokasi, sebagian mereka sudah bebas dari ancaman hukuman mati dan hukum gantung, " imbuhnya.
Lebih lanjut Erman mengatakan, permasalahan TKI menjadi pekerjaan rutin yang harus diselesaikan, terutama yang terkait dengan proses percaloan yang kerap kali menimpa TKI yang akan diberangkatkan keluar negeri. Karenanya untuk mencegah percaloan yang merugikan tersebut, pihaknya telah mencabut izin 104 perusahaan pengerah tenaga kerja.
"Ada 104 dari 477 PJTKI sudah kami cabut izinnya, karena di samping penampungannya tidak layak, juga telah melakukan perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI dan calon TKI, " tandasnya.
Ia menambahkan, tahun 2007 pemerintah menargetkan dapat penempatan TKI diluar negeri sebanyak 750 ribu orang, dengan mengarahkan proporsi tenaga terampil (formal) kurang lebih 60 persen dan sisa sekitar 40 persen tenaga informal.(novel)