Delapan Parpol Rekomendasikan Persyaratan Pengajuan Capres-Cawapres

Delapan partai politik (parpol), yaitu, PAN, PKB, PKS, PD, PPP, PBR, PBB, dan PDS, sepakat bahwa parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat kursi minimum 10% di DPR atau 15% secara nasional berhak mengajukan calon presiden-wakil dalam pemilihan presiden.

Demikian isi salah satu rekomendasi pertemuan delapan tokoh parpol di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Senin (16/7).

Selain itu, mereka juga menyepakati tentang elelctoral treshold. Parpol pemilu 2004 yang suaranya kurang dari 3% dari DPR atau kurang 4% dari kursi DPRD atau kurang 2% dari jumlah suara sah secara nasional, tidak boleh ikut dalam pemilu 2009, kecuali bergabung dengan parpol lain.

Delapan parpol itu setuju, bahwa anggota parpol diperbolehkan menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Mengenai jumlah kursi untuk DPR disepakati jumlah kursi tetap 550 kursi, demikian juga untuk jumlah kursi DPRD provinsi dan kabupaten kota, yaitu kembali ke UU No. 12/2003.

Sedangkan tentang daerah pemlihan anggota DPR, adalah provinsi atau bagian-bagian provinsi, untuk DPRD provinsi wilayahnya disepakati kabupaten/kota atau gabungannya, sedangkan untuk DPRD kabupaten kota wilayahnya adalah kabupaten kota, kecamatan atau gabungannya.

Selanjutnya, penetapan daerah pemilihan anggota DPR/DPRD ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan ketentuan setiap daerah pemilihan mendapat alokasi kursi antara 3 hingga 12 kursi.

Pertemuan itu dihadiri oleh lima ketua umum parpol dan empat wakil dari parpol, antara lain, Ketua Umum PANSutrisno Bachir, Ketua Umum PPPSurya Dharma Ali, Ketua Umum PBRBursah Sarnubi, Ketua Umum PBBMS Kaban dari PBB, dan Ruyandi Hutasoit dari PDS.

Sementara tiga ketua umum lain berhalangan dan diwakili oleh utusannya, masing-masing Masduki Baedlowi dari PKB, Mafhud Sidik dari PKS dan Johny Alen dari Partai Demokrat. (dina)