Pemerintah Indonesia dan Singapura saat ini sepakat untuk mengesampingkan perundingan perjanjian kerjasama pertahanan (Defense Cooperation Agreement/DCA) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Mengenai seruan-seruan untuk DCA dilanjutkan atau tidak, kita putuskan untuk ‘put aside’ (mengesampingkan) dahulu. Kita tidak membicarakan hal itu untuk batas waktu tertentu, " kata Menteri Luar Negeri RI Hassan Wirajuda ketika ditemui di sela-sela rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Gedung DPR, Jakarta.
Menurutnya, belum ada tenggat waktu khusus kapan kedua pemerintah akan kembali membicarakan DCA, tetapi jika situasi kondusif keduanya akan lanjutkan kembali. Menlu menjelaskan bahwa sekali pun pemerintah Singapura bersikeras jika perundingan tentang DCA telah selesai, namun pemerintah RI tidak memandangnya seperti itu.
"DCA ini belum lengkap karena aturan pelaksanaannya untuk area bravo belum ada, dan pemerintah RI berpegang pada pasal 6 dari DCA yang mengamanatkan bahwa kedua belah pihak perlu menyepakati pengaturan-pengaturan yang bersifat teknis administratif dan operasional yang terkait penggunaan area latihan militer, "ujarnya.
Menanggapi pertanyaan sejumlah anggota DPR mengenai alasan pemerintah yang belum mengajukan perjanjian ekstradisi dan DCA ke DPR untuk proses ratifikasi, Menlu menjelaskan bahwa pemerintah tidak dapat mengajukan suatu perjanjian yang belum lengkap ke DPR.
"Kita tunggu saja, apakah DCA bisa dilengkapi atau tidak, tetapi jika DCA dibatalkan maka implikasinya akan lebih pada sisi politik bukan hukum, karena sebelum ada ratifikasi maka suatu perjanjian belum berkekuatan hukum apapun, "ungkapnya.
Seperti diketahui, Perumusan aturan pelaksanaan DCA RI-Singapura hingga kini masih berjalan alot, terutama menyangkut daerah dan pengaturan latihan bersama kedua negara. Pengesahan aturan pelaksanaan DCA semula akan disahkan pada 8 Mei 2007 di Batam, namun tidak adanya titik temu antara kedua pihak tersebut maka pengesahannya ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan. (novel)