DCA Indonesia-Singapura Dinilai Rugikan Indonesia

Kalangan Anggota Komisi I DPR mendesak pemerintah untuk membahas ulang seluruh isi Perjanjian Kerjasama Pertahanan (Defence Cooperation Agrement/DCA) dengan Singapura yang ditandatangani 27 April 2007 di Bali, karena substansi DCA itu merugikan Indonesia.

"Kami meminta agar pemerintah bisa menekan Singapura untuk mau membahas ulang seluruh isi perjanjian pertahanan dengan Singapura tersebut, "ujar anggota Komisi I dari PKS, Untung Wahono.

Ditegaskannya, perjanjian kerjasama pertahanan dengan Singapura banyak memberikan efek negatif bagi Indonesia, seperti kemungkinan penggunaan area latihan sebagai sarana infiltrasi, pengintaian. Karena itu isi perjanjian itu perlu dibahas ulang dengan pemerintah Singapura.
"Pembahasan ulang itu adalah yang menyangkut batang tubuh kerjasama tersebut. Jadi tidak sekedar aturan pelaksananan atau implementing arrangement atau IA, khususnya untuk area latihan, "imbuh dia.

Hal serupa disampaikan anggota Komisi I dari PDI-P, Andreas Pareira. Dia mengatakan bahwa substansi dalam DCA lebih banyak merugikan pihak Indonesia. "Karena itu, apabila substansi kerjasama pertahanan tersebut masih bisa dinegosisasikan, maka lebih baik hal itu dirundingkan kembali, " katanya.

Andreas juga meminta pemerintah untuk lebih tegas terhadap isi perjanjian itu, mengingat saat ini pemerintah Singapura sudah mempersiapkan perjanjian tersebut untuk diratifikasi di Parlemen.
" Indonesia harus berani meminta penjelasan ulang kepada Singapura tentang rencana ratifikasi terhadap kerja sama pertahanan itu, mengingat sampai saat ini masih ada beberapa poin yang belum disepakati oleh kedua belah pihak, terutama menyangkut area latihan, " kata Andreas.

Sementara itu, Menhan Juwono Sudarsono mengatakan pemerintah telah berusaha keras untuk memperbaiki substansi perjanjian kerjasama tersebut.

Dijelaskannya, pada awal Juni 2007, Indonesia telah menyampaikan pokok-pokok pikiran kepada Singapura antara lain DCA tidak bersifat "self executing" dan karenanya seperti diamanatkan pasal 6, kedua pihak perlu menyepakati pengaturan yang lebih rinci mengenai teknis, administratif dan operasional penggunaan area latihan.

Selain itu lanjut Menhan, pengaturan lebih rinci itu sama sekali tidak dimaksudkan untuk menggugurkan DCA, namun untuk melengkapi sesuatu yang belum diatur dalam pasal 6 DCA. "Usul untuk melengkapi IA di area bravo diajukan dengan tulus, sehingga bisa dihindarkan salah pengertian dalam pelaksanaan dimasa mendatang, " kata Juwono Sudarsono.

Menhan mengatakan pemerintah tidak akan menyerahkan dokumen DCA kepada DPR untuk ratifikasi tanpa disertai aturan pelaksana/IA, karena DPR telah menuntut pengaturan tentang penggunaan area latihan di area bravo.

Ditambahkannya, menanggapi surat PM Singgapura Lee Hsien Loong tertanggal 22 Mei 2007 lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam surat jawaban tertanggal 26 Mei 2007 telah memberikan mandat penuh kepada Panglima TNI untuk melakukan perundingan dengan mitranya di Singapura, guna menyelesaikan permasalahan itu. (dina)