DCA Diratifikasi, Memberi Hak Tentara Masuk ke Indonesia

Indonesia belum merdeka penuhnya. Setelah aset strategis dirampas oleh pihak asing, pada 27 April lalu kedaulatan Indonesia kembali terancam dengan akan diberlakukannya Perjanjian Kerjasama Pertahanan (Defense Cooperation Agreement/DCA) antara RI-Singapura.

Mantan Sekjen Dephan Letjen (Purn) Yogi Supardi menegaskan, perjanjian itu harus ditolak, seandainya tetap diratifikasi oleh DPR menjadi UU Negara RI, berarti telah memberikan hak kepada tentara asing, yakni Singapura dan sekutunya mengadakan latihan militer di wilayah kedaulatan Indonesia. €

"Indonesia tidak memerlukan, apapun isinya perjanjian kerjasama pertahanan itu, karena nyata-nyata mencederai integritas nasional, martabat bangsa, melanggar kedaulatan, dan integritas wilayah, karena memberikan hak kepada Singapura Armed Forces untuk berlatih dengan menggunakan sistem persenjataan, ” jelasnya di sela-sela Seminar Nasional ‘Sektor Strategis Bangsa Setelah 62 Tahun Merdeka’, di Gedung Juang, Menteng, Jakarta, Selasa(28/8).

Menurutnya, perjanjian yang ditandatangani bersamaan dengan perjanjian ekstradisi ini memang dibuat terencana, namun tanpa disadari telah bertentangan dengan integritas nasional dan kemandirian.

Yogi menyayangkan, pernyataan Menteri Pertahanan Juwono Sudharsono saat rapat dengan Komisi I DPR yang mengatakan Indonesia punya ruang, Singapura punya uang, yang dalam hal ini sebenarnya uang rakyat Indonesia yang dibaa kabur oleh konglomerat kasus BLBI.

Ia menegaskan, perjanjian pertahanan yang ditandatangani di Tampak Siring itu telah merendahkan harga diri bangsa, karena itu Yogi menantang DPR untuk tegas menolaknya. "Sekarang hanya DPR yang mampu membela kedaulatan negara dan harga diri bangsa, caranya dengan secara total menolak perjanjian itu, ” tukas alumnus Akademi Militer Angkatan I ini.(novel)