Datangi Mabes Polri, Komunitas Tionghoa Desak Kasus Sumber Waras yang Melibatkan Ahok Diusut

tionghoa ahokEramuslim.com – Puluhan anggota Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak) mendatangi Mabes Polri. Mereka mempertanyakan laporannya terkait Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga melanggar UU lantaran tak melaksanakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Selain anggota Komtak, turuk hadir juga sejumlah tokoh dan aktivis yang menyuarakan agar Ahok segera diperiksa. Diantara yang hadir adalah mantan juru bicara presiden Gus Dur, Adhie Masardi, Hatta Taliwang, dan Sugiyanto. Bahkan sejumlah perwakilan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan warga Kampung Akuarium Luar Batang juga turut hadir.

Koordinator Komtak Lieus Shungkarisma pihaknya mendatangi Mabes Polri untuk menanyakan kelanjutan laporan terkait Ahok yang diduga melanggar UU karena tidak melaksanakan rekomendasi BPK untuk membatalkan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

“Kita mau tanya, kenapa laporan kita sejak 2015 enggak jalan. Laporan kita tentang Ahok yang tidak melaksanakan rekomendasi BPK. Itu melanggar undang-undang,” jelas Lieus Sungkharisma di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016).

Lieus menjelaskan, barang siapa tidak melaksanakan rekomendasi BPK orang tersebut bisa dipidana 1 tahun 6 bulan atau denda Rp500 juta. Dalam hal ini, Ahok tidak membatalkan transaksi jual beli RS Sumber Waras dalam waktu 60 hari seperti yang direkomendasikan BPK. Sehingga diduga telah melanggar dari rekomendasi yang dikeluarkan BPK.

Lebih lanjut Lieus mengatakan, seluruh bukti dokumen lengkap tentang pembelian lahan RS Sumber Waras juga telah diserahkan kepada Bareskrim Polri sejak Oktober 2015. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dari laporan tersebut. Bahkan Berekrim juga tidak melakukan pemanggilan baik saksi maupun terlapor.

“Undang-undang harus dijalankan dong. Tapi, kenapa Bareskrim tidak jalankan?” kata Lieus.

Bahkan, Lieus mengaku telah berdialog dengan pihak BPK dan menurut BPK, negara mengalami kerugian hingga Rp800 miliar akibat pembelian lahan RS Sumber Waras.

“Rumah Sakit Sumber Waras yang rencananya Desember diserahterimakan kan enggak bisa, karena pemilik asli tanah Sumber Waras yaitu Yayasan Canderanaya menggugat pada Kartini Mulyadi. Kenapa lu jual? Lu punya hak apa? Dia juga menggugat Ahok, kenapa lu beli? Ini barang bukan punya Kartini Mulyadi. Jadi istilah saya, Ahok ini seperti penadah. Barang yang enggak jelas dia beli dengan uang yang dikeluarkan rakyat,” kata Lieus.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar belum menjawab ketika Harian Terbit mengonfirmasi kedatangan Komtak ke Mabes Polri. Begitupun Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Rianto. Pesan singkat yang disampaikan Harian Terbit belum dijawab.

Dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan tidak menemukan indikasi kerugian negara. Meski demikian, KPK masih berusaha menyelidiki lebih jauh kasus yang diduga menyeret nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu.

Ahok sendiri pernah diperiksa selama 12 jam oleh KPK, Selasa (12/4/2016) lalu. Usai dimintai keterangan, Ahok mengaku BPK menyembunyikan data kebenaran karena meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk melakukan sesuatu yang tidak bisa dilakukan yaitu menyuruh untuk membatalkan transaksi pembelian lahan RS Sumber Waras.

Menurut BPK,  pembelian lahan seluas 3,64 hektar itu merugikan keuangan negara sebesar Rp191 miliar. (ts/hanter)