Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari menyinggung soal Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Hal tersebut diungkapkan Kharis saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Menkominfo pada Rabu (29/11/2023).
Dia menekankan, KPU mesti bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Karena KPU merupakan pengelola data Pemilu.
“(KPU) harus bertanggung jawab karena KPU sebagai pengelola data Pemilu, berdasarkan Undang-Undang PDP,” kata Kharis.
Ditegaskan Politikus PKS itu, KPU dan lembaga lain yang menjadi pengelola data pribadi bisa saja terkena pidana, jika benar terjadi kebocoran data DPT.
Menganggap hal tersebut bukan perkara main-main, Kharis kemudian mendesak aparat penegak hukum bergerak menyelidiki sosok peretas dan penjual data pribadi tersebut. (sumber: fajar)