Daripada Gunakan Dana Zakat, MUI Sarankan Pakai Uang Koruptor untuk Biayai Makan Bergizi Gratis

eramuslim.com – Usulan penggunaan dana zakat sebagai salah satu sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai banyak kritik.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi salah satu pihak yang menentang gagasan tersebut, seperti disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Ukhuwah dan Dakwah, Cholil Nafis. Ia meminta agar wacana ini dikaji ulang karena, menurutnya, tidak semua penerima program MBG tergolong miskin.

“Baiknya dikaji dulu karena dana zakat itu hanya untuk 8 macam yang sudah ditentukan. Sementara anak sekolah tak semuanya miskin atau perlu bantuan,” ujar Kiai Cholil melalui unggahannya di X pada Sabtu, 18 Januari 2025.

Ia juga menegaskan bahwa zakat memiliki aturan distribusi yang jelas dan tidak bisa disalurkan sembarangan. Selain itu, menurutnya, program MBG merupakan janji kampanye Presiden Prabowo, bukan program santunan.

“Mungkin secara syariah masih bisa dipilah dana zakat untuk MBG, tapi secara akhlaknya tak sesuai. Krn ini janji kampanye presiden dan program nasional bukan santunan,” tambahnya.

Kiai Cholil menyarankan agar pemerintah menggunakan dana hasil sitaan dari kasus korupsi untuk mendanai MBG, alih-alih menggunakan uang zakat.

“Dana hasil nyolong, lalu diambil negara untuk rakyat. Biarkan zakat yang dana ‘Tuhan’ berbasis keimanan untuk dibagi sesuai peruntukan dan tujuan syariahnya,” jelasnya.

Sebelumnya, usulan penggunaan dana zakat untuk MBG diajukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan Bachtiar Najamudin. Ia beralasan bahwa budaya gotong royong masyarakat Indonesia menjadi dasar kuat untuk melibatkan zakat dalam mendukung program ini.

“Kami juga ingin berkontribusi untuk membantu pemerintah dengan memberikan ide, masukan, dan mengajak masyarakat mampu untuk terlibat karena memang sifat dan karakter asli bangsa kita sangat dermawan, suka menolong dan gotong royong,” kata Sultan.

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar