eramuslim.com – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta pemerintah meningkatkan kinerja di bidang hukum, khususnya dalam pemberantasan judi online (judol) yang semakin marak di Indonesia.
“(Catatan) pertama, pemerintah harus semakin gencar memberantas judol yang sangat masif. Banyak masyarakat yang menjadi korban dari aktivitas terlarang itu,” ujar Gus Abduh, sapaan akrabnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Pernyataan ini disampaikan dalam rangka evaluasi 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang akan jatuh pada 28 Januari 2025.
Abdullah menyatakan keprihatinannya atas dampak besar dari praktik judi online, termasuk kehancuran rumah tangga hingga tindakan kriminal seperti pembunuhan.
“Misalnya, ada seorang ayah yang tega membunuh anak dan istrinya, kemudian dia akhirnya bunuh diri karena terjerat judol dan pinjol. Ada juga istri yang membakar rumah suaminya karena sang suami ketagihan judol,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa judi online tidak mengenal batas usia, bahkan anak-anak pun sudah terjerat. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), 25 persen pelaku judi daring berusia di bawah 30 tahun.
Lebih lanjut, ia menyoroti besarnya nilai transaksi keuangan terkait judol yang mencapai Rp360 triliun sepanjang 2023–2024 dan terus meningkat.
“Untuk itu, pemerintah harus semakin serius dalam mengatasi persoalan itu. Semua pihak harus dilibatkan untuk memberantas judol,” tegasnya.
(Sumber selengkapnya: Fajar)