Eramuslim.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengambil alih semua laporan kasus penistaan agama dengan pihak terlapor Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya akan menyatukan delapan laporan polisi kasus itu. Dimana, Polda Metro Jaya telah menerima tiga laporan, Bareskrim Polri sebanyak empat laporan dan Polda Sumsel satu laporan. “Penyelidikan. LP-nya di beberapa tempat, kita akan satukan,” kata Agus kepada wartawan, Senin (10/10)
Dia menjelaskan, delapan laporan itu digabung dengan alasan pihak terlapor, objek dan waktu kejadiannya sama. “Kita satukan karena orangnya sama, objeknya sama, locusnya sama, artinya berapa pun laporan pasti dijadikan satu,” pungkas Agus.
Dia menegaskan, Bareskrim akan menangani kasus itu dengan profesional. Bareskrim akan lebih hati-hati karena pihak terlapor adalah Gubernur DKI dan calon gubernur. “Kita harus hati-hati jangan sampai jadi muatan politik. Masalah hukum enggak boleh dibawa ke politik.”
Dia menjelaskan, penyidik tengah mencari rekaman Ahok tersebut. “Supaya kita tahu apa sih perbedaan antara yang dipotong dengan yang asli, jadi lengkap durasinya.”
Dia mengatakan, pihaknya akan memeriksa pihak terlapor. “Kita minta keterangannya untuk interview seperti apa sih ceritanya, kemudian kita tanya ahli bahasa. Kita transkipnya diurai apa perbedaannya nanti kita cari ahli bahasa apakah ini bahasanya masuk kategori menista atau tidak,” ujarnya.(ts/sm)