eramuslim.com — Aksi menantu Presiden Jokowi, Erina Gudono, yang kembali memamerkan kemewahan usai melahirkan di rumah sakit kembali memantik reaksi netizen.
Kali ini, dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) anak-anak Jokowi yang pernah dilaporkan sejumlah aktivis kembali mencuat ke publik.
Salah satunya dari akun pegiat media sosial bercentang biru, @BosPurwa. Dia membahas terkait kontroversi anak-anak dan menantu Jokowi.
“Dari kasus Private Jet ke kasus Private Chef Omakase. Suami erina, adik fufufafa, anak bungsu mulyono ini walo dibungkus pura-pura lugu, karakter yg selalu dimainkan bapaknya tapi kontroversi ini akan terus berlanjut karena dia pegang ‘duit panas!’,” tulis @BosPurwa dikutip Sabtu (19/10/2024).
Mungkin, lanjut dia, dalam point of view, sudut pandang kedua anak Mulyono ini adalah alur dan peristiwa bisnis biasa. Tapi ini sejatinya praktik kolusi, mereka bisa dapatkan itu karena jabatan yang disandang bapaknya
“Kenapa selain korupsi, KOLUSI dan NEPOTISME itu sangat BERBAHAYA bagi kehidupan berbangsa dan negara? Agenda Reformasi Cc @prabowo,” sambungnya.
Dia menyampaikan bahwa Kaesang-Gibran dapat suntikan dana 101 Miliar itu dari anak perusahaan Sinar Mas setelah gugatan pemerintah 7,9 Triliun tentang Karhutla, dikabulkan MA hanya 78,5 Miliar alias negara tekor 7,8215 T.
Sinar Mas juga diduga terlibat dalam kasus korupsi dana Taspen dengan kerugian negara 1 Triliun melalui pembelian saham reksa dana. Sebelum itu CEO Sinar Mas dengan Raffi Ahmad membentuk aliansi dengan Kaesang bahkan membuat pusat kuliner di BSD 6 bulan lalu (Rans Nusantara Hebat).
“Tidak sampai di situ, Sinar Mas juga mendapat privilege dari presiden dengan ditunjuknya Dhony Rahajoe, pimpinan Sinar Mas sebagai wakil kepala otorita IKN. Wow😱 Ini juga yang coba diadukan @UbedilahB ke @KPK_RI,” ungkapnya.
Sebagai tambahan informasi, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2022 lau.
Ia menekankan, melaporkan dugaan tindak pidana ke aparat penegak hukum merupakan salah satu hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
“Bahwa ada kepentingan politik, enggaklah, saya ini kan akademisi, saya bukan politisi, sebagai warga negara berhak untuk melakukan (laporan) itu,” kata Ubedilah pada 15 Januari 2022 lalu.
Sebagai PNS, Ubedilah merasa memiliki kewajiban untuk membela negara apabila ada praktik penyelenggara negara yang bertentangan dengan undang-undang.
Adapun Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) ke KPK.
Laporan itu berawal pada 2015 saat ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar. “Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” ujar Ubedilah.
Menurut dia, dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah. (sumber: fajar)