Dana sebesar 250 miliar rupiah yang dianggarkan Kementerian Negara Koperasi dan UKM untuk program pendanaan bagi koperasi keuangan berpola syariah belum terserap.
"Melalui program P3KUM kita sudah menyalurkan sejumlah dana dan untuk koperasi konvensional 99 persen anggaran terserap tetapi untuk koperasi syariah sebanyak 250 miliar rupiah tidak terserap, " kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Negara Koperasi dan UKM Agus Muharram, di Jakarta, Jumat (18/1).
Kementerian Negara Koperasi dan UKM menyalurkan dana bantuan bagi lembaga keuangan mikro (LKM) melalui Program Pembiayaan Produktivitas Koperasi Usaha Menengah (P3KUM) dan Program Perempuan Keluarga Sehat Sejahtera (Perkassa) serta melalui program dana bergulir sektoral.
Karena belum terserap secara optimal itulah, pihaknya berupaya pada tahun ini akan menerapkan pola penyaluran dana yang lebih fleksibel. Salah satu peraturan program tersebut adalah dana bantuan akan diberikan hanya kepada satu koperasi di satu kecamatan.
Menurut Agus, belum terserapnya dana ratusan miliar rupiah yang dianggarkan pada 2007 itu salah satunya disebabkan ketidaksiapan pemerintah daerah, dalam mengajukan koperasi calon-calon peserta program karena Pemda memegang teguh prinsip kehati-hatian.
"Koperasi-koperasi yang diajukan umumnya koperasi yang belum diubah ke pola syariah, dan sebenarnya banyak koperasi syariah yang memenuhi syarat, tetapi ada di kecamatan yang sudah mendapat program P3KUM sehingga tidak bisa mengajukan lagi, " jelasnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan, untuk tahun 2008, pihaknya tidak lagi mematok satu kecamatan satu koperasi, hal itu kurang efektif, namun akan lebih fleksibel.
Ia menambahkan, semula pihaknya berencana menyalurkan dana bantuan bagi 1. 000 koperasi, melalui P3KUM dan 1. 000 koperasi melalui Perkassa. Tetapi, karena ada anggaran Kemenkop 15 persen yang belum boleh dicairkan kemungkinan akan berkurang dari 2007.(novel/ant)