Dana Korban Lumpur Panas Lapindo Tidak Boleh Dianggarkan dari APBN

Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) menolak dana korban lumpur panas PT Lapindo Brantas dianggarkan dari APBN karena akan memberatkan anggaran negara.

Ali Mubarok, Ketua dan Wakil Ketua Tim Lapindo Brantas dari F-KB pada wartawan di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Selasa (29/8) mengatakan, "Yang pasti saya menolak kalau biaya pemulihan (recovery) korban lumpur Lapindo Brantas itu ditanggung pemerintah, karena ini sepenuhnya merupakan kesalahan dan kelalaian PT. Lapindo."

Oleh karena itu, Lapindo harus menanggung semua biaya ganti rugi yang dituntut warga. "PT. Lapindo harus bertanggung jawab secara hukum tentang siapa-siapa yang harus bertanggungjawab dan mendapatkan sanksi hukum,” sambung Ali Mubarok.

Terkait dengan hal itu, F-PKB DPR setuju lumpur panas PT Lapindo Brantas dibuang ke laut, dengan syarat telah melalui filterisasi terlebih dahulu untuk menghindari pencemaran. Sebab, kalau tidak dibuang ke laut, lumpur itu akan menjadi bom waktu di musim hujan yang akan membahayakan masyarakat.

“Kalau tidak dibuang ke laut ke mana lagi? Justru berbahaya jika hanya ditampung di waduk atau tanggul. Karena di musim hujan ini lumpur itu bisa menjadi ancaman masyarakat kalau tanggulnya jebol lagi,” kata Ali Mubarok.

Menurutnya, yang penting sebelum dibuang ke laut airnya disaring terlebih dahulu agar tidak terjadi pencemaran. Karena itu Ali Mubarok minta Walhi dan Kementrian Linkungan Hidup (KLH) terlibat dalam masalah pembuangan lumpur ke laut tersebut agar tidak terjadi pencemaran. PT. Lapindo Brantas sangat lambat menangani masalah ini, karena sudah tiga bulan (29 Mei-29 Agustus) belum ada soulsi. (dina)