Dampak Kejam UU Cipta Kerja Mulai Terasa, PKS: Kenaikkan UMP 2022 Terendah dalam Sejarah

Dampak Kejam UU Cipta Kerja Mulai Terasa, PKS: Kenaikkan UMP 2022 Terendah dalam Sejarah

Eramuslim.com – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengatakan keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja sangat kejam, sebab dampaknya sudah mulai dirasakan lewat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang rata-rata nasional hanya naik 1,09 persen.

Ia berujar kenaikkan UMP yang rendah itu akibat menggunakan formulasi berdasarkan perhitungan PP Nomor 36 Tahun 2021. PP tersebut diketahui merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Dengan mengacu pada PP membuat kenaikkan UMP secara rata-rata nasional sangat rendah, jauh dari tuntutan para buruh.

“Ini dampak penerapan UU Cipta Kerja dengan turunan aturan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pakar ketenagakerjaan menyebut ini kenaikan terendah dalam sejarah republik ini. PKS sedari awal keras menolak UU Cipta Kerja. Ini berdampak kepada semua pekerja di semua sektor,” tutur Mufida, Jumat (19/11/2021).

Mufida mengatakan PP Nomor 36 Tahun 2021 mengatur batas atas dan batas bawah penerapan UMP. Ia mencatat kenaikkan UMP 2022 sangat kecil, bahkan pada tahun sebelumnya tidak ada peningkatan UMP.

Formulasi yang digunakan saat ini membuat beberapa provinsi tidak bisa lahi menaikkan UMP lantaran sudah melebihi batas atas.