Dalam Waktu Dekat UMP Tak Berlaku Lagi, Yang Ada Upah Layak (Bagi Pengusaha?)

buruhEramuslim.com – Menteri Tenaga Kerja dari PKB, Hanif Dhakiri mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah akan meluncurkan Perpres mengenai upah pegawai. Nantinya Upah Minimum Provinsi akan menjadi Upah Layak. ENtah, maksudnya ini upah layak bagi pekerja atau upah layak bagi pengusaha. Sebab, rezim ini kalau berbicara suka memiliki arti sebaliknya. Misal, Jokowi bilang September ekonomi Indonesia akan meroket, namun yang terjadi malah roketnya menuju ke bawah alias nyungsep. Sangat mungkin anak buahnya juga sama.

Menurut Hanif, perhitungan Upah Layak itu menurut Hanif tidak sama seperti UMP. Rencananya pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja akan mengajak pelaku usaha untuk membahas upah layak tersebut. Hal itu dilakukan untuk memastikan hubungan industrial berlangsung secara sehat dan produktif.

“Pengupahan yang baru ini akan sangat berpengaruh terhadap hubungan industrial, baik perusahaan maupun para pekerja,” ujar Hanif di Ulang Tahun Panasonic Gobel Grup ke 55 tahun di GBK Senayan, Jakarta, Minggu (11/10).

Untuk itu, Kementerian Tenaga Kerja akan menyiapkan formula, rancangan pengupahan, dan mewajibkan perusahaan menyiapkan struktur dan segala macam upah.

Hanif menambahkan dengan upah layak, pegawai bisa mengetahui perhitungan gaji yang akan didapatkan setiap tahunnya. Pihak pemberi kerja kata Hanif, juga bisa menghitung modal yang akan diberikan untuk menggaji pegawai bisa terprediksi. Semua yang terkait harus mengawal proses Upah Layak ini agar tidak merugikan para pekerja. (ts)