Eramuslim.com – Perantara suap kasus dugaan suap pengamanan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Doddy Aryanto Supeno, adalah asisten pribadi petinggi Grup Lippo Eddy Sindoro.
Fakta tersebut terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Darmaji selaku sopir Doddy yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/8).
“Saya kenal Doddy Aryanto Supeno sebagai majikan saya yang bekerja sebagai asisten pribadi Eddy Sindoro, petinggi di Lippo Group,” kata Darmaji dalam BAPN yang dibacakan Jaksa Fitroh Rohcayanto.
Sejatinya Darmaji dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam persidangan lanjutan kasus yang menjerat Doddy dan Panitera PN Jakpus Edy Nasution. Namun, anak buah Doddy tersebut tidak hadir.
Eddy Sindoro pun sering memerintahkan Doddy Aryanto Supeno menemui beberapa pejabat dan pengacara. Seperti Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid, Yuddy Chrisnandi saat menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nurhadi selagi masih Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan praktisi hukum Lucas.
“Saya sering mengantar Doddy yang membawa tas yang saya duga berisi uang, yang biasa disebut Doddy sebagai operasional kantor Lippo, sebagai barang kepada Nurhadi. Doddy bekerja di Menara Matahari, Lippo Karawaci, dan memiliki staf Darminsyah,” ujar Jaksa saat membaca BAP Darmadji.
Selain itu kata dia, Doddy juga sering mengirimkan barang yang ia duga berupa uang kepada Lucas di basement Gedung Matahari Jalan Jenderal Sudirman. Sementara kepada Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, dia menjelaskan, juga demikian. Doddy barang yang ia duga berupa uang ke kantor Pemuda Anshor sejak 2015.
Selanjutnya, dalam BAP di poin 14, Darmadji menceritakan kepada penyidik KPK bahwa ia sebenarnya sudah lama ingin melaporkan kepada KPK mengenai seringnya Doddy mengantarkan uang kepada Nurhadi.
“Bahwa saya sejak 2015 sudah mau melaporkan ke KPK terkait seringnya Doddy mengirimkan barang yang saya duga uang ke rumah Nurhadi, yang saat itu saya tahu sebagai Sekretaris MA, karena banyak pemberitaan seputar dirinya dan pernikahan anaknya,” kata Darmadji dalam BAP yang dibacakan Jaksa KPK.
Nurhadi memang beberapa kali sering disebut dalam persidangan kasus tersebut. Mulai dari orang yang memerintahkan Edy Nasution untuk mempercepat pengiriman berkas perkara PT Across Asia Limited (AAL) ke MA hingga disebut “promotor” dalam setiap memo target penyelesaian kasus grup Lippo.
Dalam kasus ini, Doddy didakwa memberi suap sebesar Rp150 juta kepada Edy Nasution.
Uang sebesar Rp150 juta tersebut diberikan agar panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, menunda proses “aanmaning” atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT AAL. Padahal, waktu pengajuan PK tersebut telah melewati batas yang ditetapkan undang-undang.
Doddy didakwa melakukan penyuapan secara bersama-sama dengan pegawai PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, dan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.(ts/rmol)