Eramuslim – Dalam waktu yang tidak berselang lama, tiga kepala daerah yang merupakan kader PDIP ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi. Ketiganya yaitu Bupati Purbalingga Tasdi, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar.
Aksi OTT KPK diawali terhadap Bupati Purbalingga Tasdi pada Senin malam (4/6). KPK menyebut Tasdi telah menerima suap Rp 100 juta berkaitan dengan THR pada proyek Purbalingga Islamic Center. Tasdi berhasil diamankan bersama 3 orang pihak swasta selaku pemenang tender proyek tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, suap Rp 100 juta tersebut bukanlah yang pertama. Sebab, Agus menerangkan commitment fee yang dijanjikan tiga orang pemenang tender, Hamadi Kosen, Librata Nababan, Adirawinata Nababan, yakni sebesar 2,5 persen dari nilai proyek atau Rp 500 juta.
“Di dalam monitoring kami, itu (Rp 100 juta) bukan penyerahan pertama, tapi itu akan kami dalami lebih dulu,” kata Agus di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/6).
Proyek Purbalingga Islamic Center mulai dikerjakan tahun 2017 dan rencananya selesai 2019 dengan total nilai 77 miliar. Pada tahun 2017, Purbalingga Islamic Center sudah menghabiskan dana sekitar Rp 12 miliar, lalu di tahun ini proyek tersebut memakan anggaran sebesar Rp 22 miliar. Sedangkan di tahun 2019 telah dianggarkan sebesar Rp 43 miliar.
Dalam kasus suap Bupati Purbalingga ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka yakni Tasdi selaku Bupati Purbalingga, Hadi Iswanto selaku Kabag ULP Pemkab Purbalingga, Hamadi Kosen selaku swasta, Librata Nababan selaku swasta, dan Adirawinata Nababan selaku swasta. Tasdi dan Hadi diduga sebagai pihak penerima, sementara tiga dari pihak swasta diduga merupakan pemberi suap.