Pemerintah mengharuskan seluruh pemerintah daerah menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan, dalam menangani penyebaran virus flu burung, yang salah satunya adalah menjauhkan unggas dari pemukiman penduduk.
Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari usai pertemuan tertutup bersama sembilan Provinsi Endemis Penanganan KLB Flu Burung, di Kantor Departemen Kesehatan, Jakarta, Kamis (18/1).
Menurutnya, kebijakan itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/93/SJ tertanggal 18 Januari 2007, di mana dalam surat edaran itu diharapkan daerah yang berisiko rendah dan beresiko tinggi untuk mengambil langkah cepat dalam penanganan virus flu burung. Namun dalam penerapannya akan disesuaikan dengan daerah masing-masing.
"Kita akan menekankan pada sembilan provinsi yang beresiko, yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan, ini akan terus kita pantau, " jelasnya.
Lebih lanjut Menkes menegaskan, sembilan provinsi itu diharapkan secepatnya mengeluarkan kebijakan untuk memusnahkan unggas yang ada dipemukiman (non komersial), tetapi untuk penerapan teknisnya diserahkan kepada Pemda masing-masing.
"Kebijakan berupa perda ataupun peraturan Gubernur ini bisa dijadikan payung hukum dalam penanganan flu burung, " ujarnya.
Seperti diketahui kemarin Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2007, yang melarang warga Ibukota memelihara unggas dikawasan pemukiman mulai 1 Februari mendatang, jika ada warga yang mengindahkan maka pemerintah akan menyita dan memusnahkan.
Menkes juga mengingatkan bahwa unggas yang dianggap rentan menularkan infeksi adalah yang berada bebas, dan masyarakat tidak perlu khawatir memakan daging ayam yang sudah dimasak dengan baik.
"Ayam lebih baik dimakan saja, daripada mondar-mandir dipekarangan, " tukasnya. (novel)