Satu lagi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bakal masuk penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (30/8) menuntut Daan Dimara enam tahun enam bulan penjara.
JPU menyatakan, Daan Dimara dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia pengadaan segel sampul surat suara pada Pemilu 2004 telah melakukan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
"Terdakwa selaku ketua panitia pengadaan telah menunjuk langsung PT Royal Standard tanpa melalui prosedur yang seharusnya," ujar anggota JPU Tumpak Simanjuntak, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
JPU berpendapat, terdakwa bersalah tidak melakukan negosiasi harga dalam pengadaan segel sampul surat suara dan mengikuti saja masukan dari rekanan PT Royal Standard melalui direkturnya, Untung Sastrawijaya.
Daan juga dinilai bersalah sebagai pegawai negeri atau pejabat negara menerima uang yang diduga berkaitan dengan kewajibannya sebesar US$110.000 yang diterimanya dari Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin.
Atas perbuatan terdakwa tersebut maka JPU menyatakan Daan telah melanggar hukum sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 huruf b ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP pada dakwaan pertama primair.
Sedangkan pada dakwaan kedua primair, Daan dinilai melanggar hukum sesuai Pasal 11 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (dina)