“Pemda sudah mengumumkan. Kok tiba-tiba dibatalkan. Saya rugi dong,” kata Yanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yanto mengatakan CV Adhi Prima Sentosa merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang penjahitan baju dan sejenisnya.
Benar alamatnya Girya Mukti Asri C17/07 dan mempunyai workshop di Jakarta. Dalam pengadaan seragam DPRD Kota Tangerang pihak CV Adhi Prima Sentosa menempuh prosedur pengadaan sesuai PP 18/2017. Tender itu tertera dalam LPSE dan diikuti perusahaan manapun,” kata Yanto dalam keterangan yang diterima detikcom, Rabu (11/8).
Yanto mengaku bukan kali pertamanya CV Adhi Prima Sentosa memenangkan tender seragam dinas DPRD Kota Tangerang. Ia menyesalkan sejumlah pihak yang mengusulkan untuk membatalkan tender pengadaan baju dinas DPRD itu.
“Kami akan gugat pihak Pemda Kota Tangerang. Kami sudah dirugikan. Karena secara profesional perusahaan kami lengkap, workshopnya ada. Dan seragam kami sudah dikenal. Kami akan tuntut,” kata Yanto.(detik)