“Cuma Omon-omon Saja” Bahlil Klaim Tak Ada yang Kritisi Kebijakan Izin Tambang Ormas Keagamaan

eramuslim.com – Menteri Investasi sekaligus Kepala Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengatakan izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat atau ormas keagamaan melalui badan usaha organisasi akan melibatkan kontraktor ketika mengelola konsesi. Sehingga menurutnya, tak perlu meragukan profesionalisme ormas mengelola tambang.

“Tunjukkan kepada saya, pengusaha yang main pertambangan, apakah dulu pemain tambang? Tidak ada,” kata Bahlil saat memberi kuliah di Universitas Paramadina pada Sabtu, 27 Juli 2024.

Menurut Bahlil, jangan sampai ada yang berpikir negatif atas pemberian IUP kepada ormas keagamaan. Pandangan semacam itu menurutnya membuat Indonesia sulit menjadi negara maju.

“Republik ini tidak maju karena berpikir begitu. Mengambil kesimpulan sebelum bertindak,” kata Bahlil.

Selain itu, Bahlil mengatakan saat ini dirinya menunggu kritik dari semua orang soal pemberian IUP ke ormas ini. Dia mengklaim hingga saat ini belum ada yang mengkritisi kebijakannya itu.

“Cuma omon-omon saja,” kata Bahlil.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Kebijakan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Namun, kebijakan tersebut menuai beragam reaksi. Ada ormas yang menerima, namun banyak juga yang menolak. Hingga saat ini, Nahdlatul Ulama (NU) telah menyatakan nerima izin tambang itu, sedangkan Muhammadiyah disebut akan mengikuti langkah NU.

Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah melakukan kajian tentang pemanfaatan sumber daya alam sejak lama sebelum pemberian izin tambangormas oleh pemerintah.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, mengatakan kajian itu dilakukan sejak diselenggarakannya Kongres Ekonomi Umat di Jakarta pasa 2021 yang juga dihadiri Presiden Joko Widodo. Menurut Ikhsan, menerima pemanfaatan sumber daya alam bisa dilakukan sepanjang dapat memberikan kemaslahatan umat.

“Bila pertambangan kekayaan alam dilakukan secara bijak dan ditatakelola secara baik dengan memperhatikan dampak lingkungan dan penuh kearifan, kita juga dapat melakukan pembangunan yang sustainable,” kata Ikhsan saat dihubungi Tempo, Jumat, 26 Juli 2024.

Menurut Ikhsan, pada dasarnya semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memelihara dan menjadikan sumber daya alam dan kekayaan alam bagi kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, kata Ikhsan, untuk mewujudkannya secara ekonomis harus disusun bersama atas dasar kekeluargaan.“Dan MUI sebagai tenda besar umat Islam wajib meneguhkan terwujudnya tujuan negara tersebut,” kata dia.

 

(Sumber: Tempo)

Beri Komentar