Covid-19 Meledak di Jawa-Bali, UAS: Kenapa Masjid yang Kau Salahkan?

Ia sangat kecewa dan menyayangkan kebijakan tersebut. Seolah masjid menjadi biang keladi penyebaran Covid-19. Di sisi lain orang-orang asyik ketawa ketiwi nongkrong di tempat umum dengan waktu lama malah dibiarkan.

“Tapi 5 jam orang duduk nongkrong cekakak cekikik tertular virus, kenapa masjid yang kau salahkan. Tidak malukah engkau dipanggil Allah, dipanggil Rasulullah padahal masjid tempat paling suci di muka bumi,” serunya.

UAS kemudian mengimbau terhadap jemaah untuk tetap menjaga protokol kesehatan, tapi jangan meninggalkan ibadah terhadap Allah SWT.

Diketahui, aturan ini berdasarkan Instruksi Mendagri PPKM darurat dengan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ada 13 poin yang tertuang dalam aturan tarik rem darurat ini yang pada intinya mengatur tentang pelaksanaan PPKM darurat. Salah satu yang diatur adalah penutupan sementara rumah ibadah, baik masjid, gereja, pura, dan lainnya. [Fajar]