Colek Penguasa yang Jadikan Komut Pertamina, Ahok: Dia juga Jadikan Saya Napi Toh?

Kronologi Ahok Terlibat Kasus Penodaan Agama

Berdasarkan catatan Tempo, kasus Ahok bermula dari sebuah potongan video pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016 yang tersebar di dunia maya. Saat itu, Ahok berkunjung ke Kepulauan Seribu untuk mensosialisasi program budidaya ikan kerapu. Namun, lidah Ahok selip saat tengah berpidato dengan menyitir ayat Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 51. Dari 40 menit durasi pidato Ahok, potongan video sepanjang 13 detik ini kemudian diperdebatkan.

“Jadi jangan percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil bapak-ibu enggak bisa pilih saya, ya—dibohongin pake surat Al Maidah surat 51 macam-macam gitu, lho. Itu hak bapak-ibu, ya. Jadi, kalo bapak-ibu, perasaan enggak bisa pilih, nih, karena takut masuk neraka, dibodohin gitu, ya, enggak apa-apa. Karena ini kan panggilan pribadi bapak-ibu. Program ini jalan saja. Ya, jadi bapak ibu enggak usah merasa enggak enak dalam nuraninya enggak bisa pilih Ahok. Enggak suka ama (sama) Ahok. Tapi programnya, gue kalo terima, gue enggak enak dong ama dia, gue utang budi. Jangan. Kalau bapak-ibu punya perasaan enggak enak, nanti mati pelan-pelan, lho, kena stroke,” ujar Ahok.

Atas tindakannya, Ahok didakwa dengan Pasal 156a atau Pasal 156 KUHP. Dia pun dijatuhi hukuman penjara pidana selama dua tahun dan diharuskan membayar perkara Rp 5.000.

“Kami menyatakan Basuki terbukti secara sah meyakinkan melakukan penodaan agama. Menjatuhkan penjara pidana selama dua tahun. Semua barang bukti yang diajukan penasihat hukum dilampirkan, dan membayar perkara Rp 5.000,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, pada Selasa, 9 Mei 2017.

Majelis hakim menolak pembelaan terhadap Ahok ataupun tim kuasa hukumnya. Menurut majelis hakim, pembelaan Ahok, yang mengatakan menyitir ayat suci Al-Quran tersebut karena adanya ketidakadilan, justru dibantah. Berdasarkan fakta, majelis hakim menilai justru terdakwa menimbulkan kegaduhan karena pidatonya. Menurut majelis hakim, sebagai seorang gubernur, seharusnya terdakwa bisa bersikap jujur, bersih, sopan, dan santun.

“Ini murni perkara pidana dan terbukti menodai agama. Majelis hakim menilai terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus dinyatakan bersalah” ujar salah satu anggota majelis hakim, Selasa, 9 Mei 2017. (Sumber: tempo.)

Beri Komentar