Cholil Ridwan: Ahmadiyah Bukan Islam, Tidak Boleh Naik Haji

Organisasi Islam dunia sudah mengeluarkan fatwa bahwa aliran Ahmadiyah dianggap sebagai ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam, sehingga pengikutnya dinyatakan sebagai bukan muslim. Ketua Majelis Ulama Indonesia KH. Ahmad Cholil Ridwan menyatakan dengan tegas bahwa Ahmadiyah yang sudah dinyatakan di luar Islam diharamkan, menginjakan kakiknya di tanah suci untuk menunaikan ibadah haji. Karena itu, Ia meminta pemerintah segera melarang pengikut Ahmadiyah beribadah Haji ke tanah suci Mekah.

"Ahmadiyah itu sudah keluar dari Islam (murtad), maka dia tidak diperkenankan naik haji karena Mekah dan Madinah, itu kota suci umat Islam yang tidak boleh dimasuki non muslim, " ujar Cholil di sela Apel Sejuta Umat Membubarkan Ahmadiyah, di depan Istana Negara, Jakarta, Ahad (20/4).

Jika pelarangan itu tidak dilakukan, Menurutnya, pemerintah Indonesia sama saja membiarkan kota suci dikotori orang-orang non muslim. Pasalnya di negara lain seperti Malaysia Brunai, Mesir dan negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI), secara tegas menyatakan Ahmadiyah sesat dan dianggap keluar dari Islam.

"Karena Ahmadiyah dianggap keluar dari Islam, maka dia tidak diperkenankan naik haji karena Mekah dan Madinah kota suci umat Islam, " terangnya lagi.

Mengenai pelarangan tersebut, Cholil menyatakan pihaknya telah meminta konfirmasi kepada pihak Kedubes Arab Saudi di Indonesia, untuk menanyakan dasar hukum yang berlaku di negara tersebut terkait perlakuan terhadap pengikut Ahmadiyah.

"Saya sudah konfirmasi langsung ke atase haji ke Kedubes Saudi di Arabia. Apa betul Kerajaan Saudi mempunyai UU dan hukum yang melarang orang Ahmadiyah masuk ke Mekah dan Madinah? Dia bilang betul, ada fatwanya dan peraturannya, " jelas Pimpinan Pondok Pesantren Husnayain, Jakarta Timur itu.

Ia mengkhawatirkan, jika sudah ada dasar hukumnya seperti, kemungkinan jemaat Ahmadiyah yang akan ke tanah suci tidak akan diberikan visa untuk berhaji dan umroh, atau apabila sudah terlanjur berangkat bisa dideportasi dari Arab Saudi.

Cholil mengimbau, agar JAI tidak hanya diberi peringatan keras untuk tidak melakukan kegiatannya, tetapi harus dilarang seperti penerapan larangan terhadap ormas Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Organisasi JAI harus dilarang karena merusak akidah umat Islam, dan pemerintah wajib melindungi akidah umat Islam, " pungkasnya.(novel)