Untuk diketahui, pengakuan Agus Rahadjo ini diungkap di sebuah stasiun televisi pada Kamis 30 November 2023.
Agus Rahardjo menceritakan, saat itu dirinya dipanggail ke Istana oleh Presiden Jokowi pada 2017 silam.
Sesampainya di Istana, Jokowi meminta Agus menghentikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setyo Novanto.
Akan tetapi permintaan itu ditolak Agus karena KPK tidak memiliki aturan untuk menghentikan penyelidikan atau SP3.
Karena itu kasus yang merugikan negara mencapai Rp2,3 triliun tersebut tetap dilanjutkan.
Sampai akhirnya Setyo Novanto divonis 15 tahun penjara. (sumber: fajar)