eramuslim.com – Pengakuan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah meminta KPK mengentikan kasus korupsi KTP elektronik yang menjerat Setya Novanto menuai banyak respons.
Tidak hanya dari kalangan elite legislatif dan masyarakat, respons juga datang dari sesama mantan pimpinan KPK.
Respons dari mantan pimpinan KPK salah satunya datang dari Abraham Samad. Dia cenderung menyesalkan pengakuan Agus Rahadjo itu karena dianggap sangat telat.
Andai saja pengakuan Agus Rahadjo itu diungkap lebih awal, Abraham Samad yakin bisa berdampak pada revisi UU KPK.
“Jika Agus saat itu menyampaikan peristiwa tersebut (lebih awal), tentunya masyarakat akan dapat melihat adanya korelasi antara undang-undang baru dengan melemahkan posisi KPK,” terang Abraham Samad dikutip dari pojoksatu, Jumat 1 Desember 2023.
Dengan demikian maka masyarakat akan bisa mengetahui jelas korelasi revisi UU KPK dengan dugaan intervensi Jokowi dalam kasus korupsi e-KTP itu.
Salah satu dampaknya, kata Abraham, tentunya masyarakat akan lebih kuat melihat bahwa resivisi UU KPK memang bertujuan untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Selain itu, publik juga bisa melihat korelasi adanya kepentingan-kepentingan penguasa demi tujuan tertentu.
Dengan amanat dan kewenangan yang dimiliki Agus saat itu, kata Abraham, semestinya Agus tidak perlu takut mengungkap fakta kepada publik.
Apalagi Agus saat itu menjabat sebagai Ketua KPK yang merupakan lembaga dengan integritas yang telah teruji.
“Ini sangat berbahaya jika tidak dibuka, karena akan menjadi sejarah kelam bangsa ini dan kita akan sangat susah untuk membangun bangsa ini jika ada sejarah kelam,” jelasnya.
Meski menyesalkan, tapi Ketua KPK periode 2011–2015 ini dirinya sangat mengapresiasi keberanian Agus Rahardjo yang akhrnya mengungkap hal itu kepada publik.
Tapi ia yakin seandainya Agus membuka hal itu pada 2019, maka revisi UU KPK tidak akan terjadi.
“Karena masyarakat akan mengetahui sebuah fakta bahwa perubahan UU KPK tersebut adanya muatan politisnya,” tuturnya.
“Tadinya orang membaca bahwa revisi itu semata-mata untuk penegakan hukum, namun dengan pernyataan dari Agus kita mulai mengait- ngaitkan ternyata revisi UU KPK yang melemahkan KPK ada kaitannya dengan muatan-muatan politik,” sambungnya.