Penyederhanaan Parpol perlu dilakukan untuk mencegah upaya partai-partai dalam mencari dana-dana yang tidak wajar. "Rasionalisasi parpol masuk akal, demi mengindari tindakan tidak profesional dalam pencarian dana. Misalnya, ada oknum partai datang ke BUMN dan BUMN itu takut. Karena, nanti anggarannya tidak dibahas DPR," ujar anggota F-PKS Tamsil Linrung kepada wartawan di Jakarta.
Menurutnya, diperlukan syarat-syarat tertentu. Dengan demikian, orang tidak bebas leluasa membuat partai. Ia mengusulkan, syarat-syarat pembentukan partai memang mutlak diperlukan terutama dari sisi administratif.
"Ada partai yang ternyata tidak mendapat dukungan akibat syarat-syarat administratif untuk membentuk cabang saja tidak terpenuhi," tegas anggota Komisi IV DPR.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Zulkifli Hasan mengatakan, FPAN mendukung RUU Pemilu agar electoral treshold [ET] pada 2009 dinaikan dari 3 persen menjadi 5 persen. Kemudian dipemilu 20014, ET dinaikkan lagi dari 5% menjadi 10%, sehingga nantinya hanya ada 8 partai saja.
Selain menaikan ET, Zul juga meminta parpol yang masuk seleksi itu, harus menambah kantor cabang partai. Seperti halnya yang telah dilakukan pada 2004 dari setengah yang berada di Provinis/Kabupaten di seluruh Indonesia menjadi dua per tiga pada 2009. (dina)