Menyusul merebaknya virus flu burung (H5N1), Departemen Pertanian (Deptan) membuat aturan khusus bagi peredaran dan perdagangan ayam (unggas).
Deptan hanya mengizinkan penjualan ayam dalam bentuk olahan untuk menekan penyerbaran virus flu burung. Demikian Menteri Pertanian Anton Apriyantono di Jakarta, Selasa (30/1).
Menurut Mentan, lalu lintas perdagangan hanya untuk ayam yang sudah dipotong, tidak lagi ayam dalam keadaan hidup. "Oleh karena itu usaha peternakan nantinya harus terintegrasi dengan rumah potong ayam (RPA), " ujarnya.
Ia menambahkan, usaha peternakan yang terpadu dengan RPA serta gudang pendingin atau cold storage tersebut terutama akan diterapkan untuk peternakan skala besar dan lokasinya harus jauh dari pemukiman.
"Untuk peternak rakyat nantinya akan mendapat bantuan dalam pembangunan RPA selain itu juga sarana perizinan, " katanya.
Dijelaskannya, ayam yang telah dipotong serta direbus dengan air matang, terlebih lagi jika direndam dalam kaporit akan lebih aman terhadap virus flu burung.
Sedangkan ayam ataupun unggas hidup relatif mudah menjadi media penyebaran virus flu burung sehingga jika diperdagangkan ke daerah lain dikuatirkan terjadi penularan.
Mengenai pengaturan perdagangan unggas tersebut, Deptan akan bekerjasama dengan Departemen Perdagangan yang diharapkan sudah bisa diterbitkan dalam dua pekan mendatang. (dina)