Cegah Penjualan Organ Tubuh, Perlu UU yang Kuat

Kasus dua warga Indonesia, yang diadili oleh pengadilan Singapura karena telah menjual ginjal (organ tubuh) orang lain kepada Mr Tang (warga Singapura) dinilai sebagai akibat lemahnya aturan dan sanksi komersialisasi organ tubuh manusia. Lemahnya aturan menyebabkan aparat kesulitan mengidentifikasi unsur pelanggaran.

"Apa yang kita saksikan menodai hati nurani, termasuk dalam kejahatan. Saya khawatir ini semua ada mafianya. Dalam ajaran Islam sendiri ini hukumnya haram, " ungkap Anggota Komisi Kesehatan DPR Abdul Aziz Arbi, di Jakarta, Selasa (2/7).

Sebagaimana diketahui, Sulaiman Damanik dan Toni diadili pengadilan Singapura dengan tuduhan komersialisasi organ tubuh manusia. Kedua orang tersebut mengaku sebagai keluarga pasien, namun diketahui keduanya berbohong.

Dia menjelaskan, transplantasi organ tubuh memang diperbolehkan, yang tidak diperbolehkan atau jual-beli organnya. Sebenarnya, seseorang tidak berhak "memberikan atau menjual" organ tubuh sendiri, karena organ tersebut bukan milik sendiri.

Kendati demikian, lanjutnya, jika ada orang yang memerlukan organ tubuh dan sudah diatur oleh negara (pemerintah), dalam hal ini yang tidak dijualbelikan maka akan diperbolehkan, sepanjang tidak membahayakan serta tidak ada unsur komersialisasi.

"Tapi sampai saat ini pelarangan terhadap kegiatan komersialisasi atau jual beli organ tubuh manusia untuk keperluan transplantasi di negara Indonesia tidak jelas dan komponen aturannya belum lengkap. Akibatnya, polisi kesulitan untuk mengusut dan menyeret para pelaku perdagangan organ tubuh ke pengadilan, " katanya Anggota Komisi IX ini.

Sebenarnya, Undang-Undang Nomor 23/1992 tentang kesehatan Pasal 33 Ayat (2) melarang kegiatan komersialisasi organ tubuh manusia, tranplantasi organ dan atau jaringan tubuh serta transfusi darah dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersil. Pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 300 juta rupiah.

Namun, tambah Aziz, dalam pasal tersebut masih tidak lengkap karena tidak disertai penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan kemanusiaan dan definisi komersialisasi itu sendiri. Sehingga, hal itu sangat menyulitkan penyidik untuk membuktikan ada tidaknya unsur komersialisasi atau kemanusiaan dalam suatu transplantasi organ tubuh manusia.

"Revisi UU Kesehatan diperlukan agar materi "komersialisasi organ tubuh" diatur secara jelas baik bentuk maupun sanksinya dan meminta kepada pemerintah serta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus jual beli organ tubuh, " pungkasnya.(novel)