Cegah Korupsi Merajalela, UU Pengadilan Tipikor Mendesak Dibentuk

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terdiri dari; Indonesian Corruption Watch (ICW), Tranparancy Indonesia, Pusat Studi Antikorupsi UGM, dan Kemitraan mengultimatum Presiden SBY dan DPR untuk segera membentuk UU Pengadilan Tipikor.

Demikian hal itu ditegaskan anggota Dewan Etik ICW Bambang Widjojanto kepada pers di Jakarta, Kamis (21/12). Hadir juga dalam kesempatan ini Deny Indrayana dari Pusat Studi Antikorupsi UGM, Rizal Malik dari Transparency International (TI) untuk Indonesia, Dadang Trisasongko dari Kemitraan.

Ditegaskannya, Presiden dan DPR dalam waktu satu hingga dua tahun ke depan harus segera membentuk UU Pengadilan Tipikor, karena dua lembaga itu memiliki kewajiban konstitusional dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

“Putusan itu membuat MK menjadi lembaga tanpa kontrol, superpower dan berbahaya dalam sistem pemerintahan. Karena itu solusi praktisnya adalah SBY dan DPR dapat mencaplok atau mencangkok pasal-pasal pengadilan ad hoc dalam UU KPK dan dijadikan UU tersendiri. Itu yang paling gampang," kata Bambang Wijoyanto yang juga mantan Ketua LBH Jakarta.

Jika pemerintah tidak segera membuat UU Pengadilan Tipikor maka akan berakibat pada merosotnya penegakan hukum kasus korupsi. Pada saat yang sama katanya, posisi Indonesia akan semakin terpuruk di dunia internasional. (dina)