DPR harus memasukkan soal pengaturan dana politik dalam draft RUU Partai Politik. Pengaturan tersebut diharapkan dapat mendorong kemandirian, transparansi dan akuntabilitas dana parpol dan dana kampanye.
“Sistem politik akan lebih terbuka, adanya partisipasi politik serta persaingan yang seimbang antar partai politik, ” tegas Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Ibrahim Fahmi Badoh di kantor ICW Jalan Kalibata Timur IV D No 6 Kalibata Jakarta Selatan, Selasa (26/6)
Hal ini perlu dan penting, katanya, karena dana politik yang disalurkan berkaitan dengan bagaimana kekuasaan itu didistribusikan.
Menurutnya, pengaturan tersebut dapat mencegah korupsi dengan membebaskan kandidat partai dan calon terpilih dari pengaruh yang tidak diinginkan, dari donatur baik perorangan maupun perusahaan.
“Kita tidak ingin partai politik dimiliki satu atau dua orang karena sumbangan yang telah disalurkannya, ” ujarnya.
Fahmi menambahkan, pengaturan dana politik jugamendukung sistem pendanaan yang mengizinkan, menyediakan uang yang cukup bagi partai politik, dan kandidat untuk berkampanye dengan kompetitif dan fair. (dina)