Pemerintah diminta segera menindaklanjuti rekomendasi fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang aliran sesat, untuk mencegah tindakan anarkis dari masyarakat terhadap penyimpangan yang marak akhir-akhir ini. Demikian pernyataan Ketua DPP HTI M. Hijrah Dahlan kepada wartawan usia Shalat Idul Adha, di Lapangan Parkir Timur Senayan, Jakarta, Rabu (19/12).
"Fatwa yang sudah dikeluarkan oleh MUI, diharapkan bisa segera ditindaklanjuti oleh pemerintah, karena merekalah yang mempunyai kekuatan dan kekuasaan. Ormas saya kira tidak mengajurkan untuk melakukan kekerasan, "ujarnya.
Menurutnya, fatwa MUI yang sudah mengeluarkan beberapa kriteria atau kesesatan itu dapat dibenarkan, sehingga masyarakat tinggal mengamati fenomena kesesatan terjadi di mana dan dilakukan oleh siapa saja.
Namun, lanjut Dahlan, meski telah ditemukan tanda-tanda kesesatan, untuk menetapkan suatu kelompok tergolong aliran sesat perlu suatu kajian yang mendalam. "Kita tidak bisa langsung menuduh kelompok-kelompok tertentu sesat. Ini memerlukan kajian yang mendalam, "tandasnya.
Ia menambahkan, bagaimanapun bentuknya siapapun yang menyalahi syariat Islam, dapat dikatakan sebagai orang yang sesat, oleh karena itu agar tidak tergolong dalam kesesatan seorang muslim wajib melaksanakan syariat iyang tidak terbatas di Indonesia, namun diseluruh dunia syariat Allah itu harus di terapkan.
Seperti diketahui, aliran agama Islam dianggap sesat oleh masyarakat Desa Klatakan, Kec Kendit Kab Situbondo, kemarin mendapat protes warga. Ratusan warga Ngeluruk kantor desa setempat untuk mengadukan ajaran yang meresahkan masyarakat sekitar itu kepada pejabat Muspika. Aksi spontan yang dilakukan warga itu diwarnai kekisruhan. Warga mendesak pejabat muspika setempat untuk membubarkan aliran yang bertentangan dengan syariat Islam, karena mengajarkan shalat wajib yang hanya tiga waktu, padahal waktu salat ada lima waktu. (novel)