“Sesuai UU MD3 nomor 17 tahun 2014 tentang imunitas anggota DPR pasal 224 ayat (1) dan (2) mengenai pernyataan, pendapat, sikap, tindakan yang diekspresikan di dalam dan di luar rapat DPR” jelas Rikwanto.
Kasus Viktor sebagai anggota parlemen, menurut Rikwanto seperti praktik dokter yang dilaporkan dugaan malpraktik, maka penyidik akan meminta keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), atau terkait profesi wartawan akan meminta pendapat dari Dewan Pers.
Dalam kasus ini, sebelumnya Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Heri Rudolf Nahak menginformasikan, proses kasus Viktor Laiskodat masih berjalan dan penyidik membutuhkan hasil sidang MKD DPR sebagai masukan kepada penyidik mengenai kelanjutan proses hukumnya.
Kok mencla mencle yaaa? Sesama anggota Polri di satu tubuh malah ada perbedaan informasi. (Fj/Ram)