Eramuslim – Mabes Polri membantah telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat. Menurut pihak Mabes Polri, Kasus itu hingga kini masih berjalan dan dalam status penyelidikan.
“Beredarnya berita di media massa yang menyatakan bahwa kasus penistaan yang melibatkan saudara VL sudah di hentikan atau SP3 oleh penyidik Bareskrim adalah tidak benar,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, Kamis (23/11).
Menurut Rikwanto, penyidik Bareskrim Polri hingga kini masih memerlukan beberapa keterangan dari saksi yang hadir pada saat penyampaian pidato Viktor di Nusa Tenggara Timur (NTT). “Termasuk juga dari saksi ahli bahasa akan dimintai keterangan,” ungkap Rikwanto.
Untuk mencari bukti permulaan yang cukup guna mengembengkan penyelidikan kasus tersebut, Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menuturkan, penyidik akan berkoordinasi dengan DPR RI terkait aturan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Hal ini karena Viktor merupakan anggota parlemen.
“Prosesnya akan ditangani MKD DPR terlebih dahulu, terkait kode etik,” ujar Rikwanto.
Hal itu dilakukan untuk melihat kapasitas Viktor dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR atau memang secara pribadi. Sehingga memang perihal permasalahan Viktor perlu diuji oleh Mahkamah Kemormatan Dewan (MKD).