Eramuslim – Refleksi pembangunan perdesaan tahun 2017 adalah gagalnya pelaksanaan dana desa sebagai suatu skema perwujudan semangat UU Desa. Pernyataan ini dilontarkan Ketua Departemen Luar Negeri Badan Pelaksana Pusat (BPP) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Petani Indonesia (SPI) Zainal Arifin Fuad dalam Catatan Akhir Tahun 2017.
Melihat kenyataan terkait dana desa terdapat dua isu besar yang perlu dibenahi, antara lain; pertama, pendistribusian dana desa seharusnya diarahkan untuk kepentingan pemberdayaan melalui penguatan kapasitas dari mayoritas masyarakat perdesaan. Penguatan ini haruslah didasarkan kepada karakteristik potensi desa serta kelembagaan ekonomi koperasi yang khas sebagai media pengembangan ekonomi masyarakat perdesaan secara luas.
Dalam realitanya, tidak jelas apakah target pembangunan infrastruktur yang didanai dari dana desa secara sistematis berimbas kepada kesejahteraan masyarakat tani di Indonesia, namun yang pasti target pembangunan Infrastruktur tersebut dinikmati oleh kelompok-kelompok kecil kontraktor dengan legitimasi dari desa.
Persentase penggunaan dana desa untuk pembangunan infrastruktur dalam tiga tahun terakhir tercatat kurang lebih 90 persen. Sisanya adalah untuk kegiatan pemerintahan dan kegiatan pemberdayaan desa. Mirisnya, angka dana desa yang digunakan untuk pemberdayaan desa tidak lebih dari 5 persen.
“Dengan target pembangunan infrastruktur yang senantiasa diukur pemerintah pusat maka desa akan tidak lebih sebagai operator pelaksanaan proyek semata,” tegas Zainal dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Kamis (27/12).