CATAT ! Putusan PTUN Bisa KPK Gunakan Untuk Jerat Ahok

kpkjEramuslim.com – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI yang memerintahkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian ijin reklamasi Pulau G kepada anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT. Muara Wisesa Samudera disambut baik.

Koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma, mengatakan bahwa berdasarkan putusan hakim PTUN DKI itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menangkap Ahok. Sebab, Ahok selaku gubernur Jakarta telah menyalahgunaan wewenangnya untuk memperkaya orang lain, dan merugikan negara.

Seperti diketahui, Majelis hakim PTUN DKI yang diketuai Adhi Budi Sulistyo dan didampingi hakim anggota Baiq Juliani serta Elizabeth Tobing, dalam sidang PTUN Jakarta, Selasa (31/5), selain memerintahkan pencabutan Pergub, juga memutuskan mengabulkan seluruh gugatan warga terkait reklamasi pulau G di Teluk Jakarta.

Menurut ketua majelis hakim PTUN, Adhi Budi Sulistyo, ada beberapa dasar pertimbangan hakim dalam putusan ini. Antara lain reklamasi tidak bersifat mendesak untuk kepentingan masyarakat luas.

“Tidak ada kepentingan umum dalam reklamasi itu,” ujarnya.

Majelis hakim PTUN juga menilai ijin reklamasi yang diberikan Ahok ke perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi Pulau G, tidak sah. Dasarnya, kata Adhi, Ahok mengabaikan UU No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, serta UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007. “Tidak ada rencana zonasi kawasan pesisir sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat 1 UU No. 27 Tahun 2007,” ujarnya.

Dasar lain perintah pencabutan ijin itu adalah, proses Amdal reklamasi tidak partisipatif dan tidak melibatkan masyarakat. Reklamasi tidak sesuai dengan prinsip pengadaan lahan untuk kepentingan umum sebagaimana diatur UU No. 2 Tahun 2012. Reklamasi itu juga mengganggu objek vital, menimbulkan dampak fisik, biologis, sosial ekonomi dan infrastruktur, serta menimbulkan kerusakan lingkungan yang merugikan nelayan (penggugat).

“Putusan PTUN itu dengan tegas menyatakan ijin reklamasi yang dikeluarkan Ahok tidak sah. Itu artinya Ahok selama ini sudah melanggar hukum dengan mengeluarkan Pergub yang melanggar UU,” tegas Lieus.

Apalagi, kata Lieus, Ahok mengaku ia mendapat 15 persen keuntungan dari proyek reklamasi itu. “Padahal kalau dikerjakan sendiri, seratus persen untungnya,” jelas Ahok ketika itu.

Pernyataan Ahok itu, kata Lieus, semakin menguatkan adanya tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Ahok. Karena itu, ujar Lieus, ia mendesak KPK segera menangkap Ahok.

“Sebab, melalui Pergub yang tidak sah itu, Ahok telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya orang lain. Dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya orang lain itu, menurut  UU Tipikor, termasuk tindak pidana korupsi,” jelas Lieus.

Indikasi kuat adanya kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya orang lain itu, tambah Lieus, semakin jelas setelah Ahok sendiri mengakui jika proyek reklamasi itu dikerjakan sendiri, pemerintah justru bisa untung 100 persen.

“Jadi, selama ini Ahok sudah menipu rakyat dan merugikan negara dengan Pergub yang dibuatnya itu,” jelas Lieus.(jk/rmol)