Eramuslim.com – Polda Metro Jaya akan mengawal penuh aksi unjuk rasa ormas Islam terkait pernyataan Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok), Jumat 4 November. Personel yang melakukan pengamanan demo dilarang membawa senjata api.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, sekaligus mengklarifikasi pemberitaan di beberapa media yang menyebutkan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan memerintahkan anggotanya untuk menembak di tempat pelaku demo anarkis.
“Tidak ada perintah untuk menembak di tempat dalam pelaksanaan pengamanan demo. Justru Polri dilarang membawa senjata api saat pengamanan demo atau unjuk rasa tersebut, apalagi menembak di tempat,” tegas Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (30/10/2016).
“Mohon untuk dicermati berita yang berkembang yang ingin memperkeruh suasana dan membuat keresahan di masyarakat, dengan memilintir berita, provokasi dan lain-lain yang membuaat suasana panas dan agar saling berhadapan,” lanjut Awi.
Awi menambahkan, demo adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum. Sehingga, pihaknya pun akan memberikan pelayanan yang bersifat persuasif kepada massa agar pelaksanaan demo berjalan tertib dan lancar.
“Sekali lagi kami beritahukan bahwa tidak pernah kami dengar ada perintah tembak di tempat,” imbuh Awi.
Awi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang dapat memperkeruh suasana. “Kita harus waspada terhadap pihak yang tidak beranggung jawab yang memanfaatkan moment ini untuk anarkhi atau bahkan ingin agar Indonesia seperti negara di Timur Tengah atau Irak atau paling tidak berulang seperti 98,” sambung Awi.
Awi menambahkan, pihaknya dibantu personel TNI akan melakukan pengamanan untuk aksi demo nanti agar pelaksanaan Pilkada DKI pun tetap berjalan kondusif.
“TNI dan Polri sedang berupaya sekuat kemampuan untuk mengamankan kota DKI dan kota lanya di Indonesia agar tetap aman dan damai,” pungkas Awi. (ts/dtk)
—–
CATAT: Jika dalam aksi demo 4 November nanti ada oknum berpakaian polisi yang membawa senjata api, apakah boleh ditangkap? Karena hal itu berarti melawan perintah Kapolda?