eramuslim.com – Musim haji 1446h/2025M tak lama lagi. Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sudah menyepakati aturan seputar perhajian. Calon Jemaah haji wajib mengetahui aturannya.
Kesepakatan antara Indonesia dan Arab Saudi tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1446H/2025.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah, Arab Saudi.
Dalam kesepakatan itu, disepakati kuota jemaah haji Indonesia hingga operasional lalu lintas jemaah haji dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya.
Poin penting lain yang disepakati adalah soal aturan selama musim haji 2025 yang ditetapkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Aturan ini disepakati sebagai upaya keamanan selama musim haji dan kenyamanan jemaah haji seluruh dunia.
“Alhamdulillah hari ini baru saja kami menandatangani kesepakatan haji dengan pihak Arab Saudi. Ada beberapa hal yang kita sepakati, salah satunya jumlah jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan pada masa operasional haji 1446 H/2025 M sebanyak 221 ribu orang,” ungkap Menag Nasaruddin Umar di Jeddah,
Salah satu MoU Menag RI dan Menhaj Saudi juga mengatur masalah keamanan.
Seluruh jemaah haji diminta mematuhi dan menaati peraturan Kerajaan Arab Saudi termasuk terkait pergerakan saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
“Kami juga sudah menyepakati beberapa aturan keamanan yang diterapkan selama pergerakan jemaah haji. Pada prinsipnya, pemerintah Indonesia siap bekerja sama dengan Kerajaan Arab Saudi terkait dengan keamanan dan kenyamanan jemaah selama di tanah suci,” ungkap Menag Nassarudin dalam keterangan kepada media.
Aturan Haji dari Arab Saudi, Jemaah Dilarang Kibarkan Bendera dan Slogan Politik di Masjid
Pemerintah Arab Saudi melarang keras sejumlah aktivitas selama musim haji. Termasuk aktivitas di Masjid.
Dua masjid suci di kota Makkah dan Madinah yaitu Masjidil Haram dan Masjid Nabawi yang menjadi konsentarasi jemaah haji selama melakukan prosesi haji sangat dijaga kesuciannya, termasuk dari aktivitas politik.
Karena itu aturan pengibaran bendera dan slogan politik dilarang keras.
Berikut aturan lengkap dari Arab Saudi.
1. Mematuhi dan menaati semua peraturan pemerintah Arab Saudi;
2. Mematuhi program pergerakan jemaah haji di masyair;
3. Totalitas dalam menjalankan ibadah;
4. Tidak mengadakan pertemuan untuk doa bersama dan mengeraskan suara di tempat umum atau pribadi, atau mempraktikkan ritual aliran di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi;
5. Tidak menggunakan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam, untuk merekam dengan tujuan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan;
6. Tidak mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan-slogan politik, partai, orientasi ideologis atau sectarian, dan menggunakannya di media sosial; dan
7. Tidak mempolitisasi musim haji.
(Sumber selengkapnya: Tribunnews)