Catat! Hakim Purnomo Amin Tjahyo Cuma Vonis Cukong Pemerkosa 58 Anak di Kediri Penjara 9 Tahun!

sony sandra dakwaEramuslim.com – Pengusaha asal Kediri, Sony Sandra, yang didakwa melakukan pencabulan anak di bawah umur divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan penjara, Kamis (19/5). Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri yang diketuai Purnomo Amin Tjahyo.

Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan mengurangi lamanya pidana yang dikenakan. Sony juga dibebani biaya perkara Rp 5 ribu. “Tidak ada intervensi dari pihak manapun menjelang persidangan, handphone saya matikan sejak kemarin,” kata Purnomo sesaat sebelum persidangan dimulai.

Majelis hakim menyatakan Sony terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk membujuk anak melakukan persetubuhan. Vonis didasarkan atas Pasal 81 ayat 2 UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak jucto pasal 65 ayat 1 KUHP.

purnomo
Catat! Ini hakim yang memvonis cukong pemerkosa 58 anak di Kediri dengan hukuman cuma penjara 9 tahun. Lihat nanti karirnya akan meroket.

Majelis hakim mempertimbangkan efek jera tidak harus dengan pidana yang berat. Tetapi kehadiran di setiap persidangan sudah membawa efek psikologis bagi terdakwa.

Hal yang meringankan vonis adalah usia terdakwa yang sudah tua dan sakit-sakitan. Ia diketahui mengidap penyakit jantung dan harus mengonsumsi obat-obatan secara rutin. Atas putusan vonis hari ini Sony menyatakan pikir-pikir.

Sidang vonis hari ini sekaligus mematahkan maraknya pemberitaan yang menyebutkan Sony melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Dari fakta di persidangan terungkap, korban I, AK, dan F secara sadar dan sukarela melakukan perbuatan tak senonoh dengan Sony.

Motif ketiganya adalah kebutuhan ekonomi. Dari pengakuan ketiga korban, mereka bersedia melakukan persetubuhan karena memerlukan uang untuk mengikuti gaya hidup. Dengan kondisi keuangan orang tua yang pas-pasan, mereka rela menjual diri.

“Sony selalu memberi uang usai melakukan aksinya dan menjanjikan akan memenuhi kebutuhan korban,” kata anggota majelis hakim, Ndaru Swastika Rini, dalam persidangan. Besarnya uang yang diberikan antara Rp 300 ribu – Rp 500 ribu.(ts/rol)