eramuslim.com – Tiga orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang memutuskan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menerima sorotan.
Putusan ini merupakan gugatan dari Partai Prima agar agenda tersebut tidak digelar kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Adapun gugatan perdata kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) diputuskan pada Kamis (2/3/2023). Sementara pengajuannya dilayangkan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022 silam yang terdaftar dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Tiga hakim yang memutuskan penundaan Pemilu ditunda adalah Tengku Oyong sebagai Ketua, serta Bakri dan Dominggus Silaban sebagai Hakim Anggota. Lantas, seperti apa profil masing-masing dari mereka? Apa pula yang menjadi pertimbangan ketiganya mengabulkan gugatan itu?
Profil Tiga Hakim PN Jakpus Vonis Pemilu Ditunda
1. Tengku Oyong
Melansir laman pn-jakartapusat.go.id, T Oyong diangkat menjadi pegawai negeri pada tahun 1996. Sementara itu, ia yang lahir pada 4 Maret 1964 memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c). Kekinian, ia dipercaya sebagai Hakim Madya Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
2. Bakri
Bakri lahir pada 8 Mei 1961 dan memulai kariernya sebagai pegawai negeri pada 1981. Ia yang berpangkat Pembina Utama Muda (IV/d) saat ini menjabat Hakim Utama Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
3. Dominggus Silaban
Hakim terakhir adalah Dominggus Silaban yang lahir pada 26 Juni 1965. Ia diangkat sebagai pegawai negeri pada tahun 1992. Kekinian, dirinya yang juga memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/d), tengah mengemban posisi Hakim Utama Muda di PN Jakarta Pusat.
Beralih ke pertimbangan para hakim dalam putusannya, yaitu demi menciptakan keadilan dan menjaga agar hal serupa tidak kembali terjadi. Adapun hal tersebut meliputi ketidaktelitian dan ketidakprofesional KPU saat melakukan verifikasi.
Majelis hakim juga mengungkap bahwa fakta-fakta hukum sudah membuktikan adanya gangguan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Ini merupakan kerusakan yang disebabkan oleh kualitas alat atau di luar prasarana itu sendiri.
Gangguan itu, kata hakim, terjadi saat Partai Prima mengajukan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol. KPU dianggap tidak memberikan toleransi atas gangguan tersebut hingga memutuskan Partai Prima tidak memenuhi syarat.
Alasan Partai Prima Menggugat
Alasan mengapa Partai Prima melayangkan gugatan lantaran mereka merasa dirugikan oleh KPU. Tepatnya saat verifikasi administrasi yang ditetapkan melalui Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Adapun dari hasil verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak dapat mengikuti verifikasi faktual. Mereka yang merasa dirugikan lantas menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024. (Sumber: suara)