Dalam sebuah keterangan resmi Poisi, dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
“Ya sudah ditangkap. Sudah tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Rabu siang.
Sementara itu, menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan, perburuan terhadap Muhammad Kece dilakukan usai Polisi terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi dan pelapor.
Kronologinya, Polisi lebih dulu memintai keterangan dari pelapor, dan para saksi ahli. Usai gelar perkara, pihak Polisi kemudian menaikkan statusnya ke tingkat penyidikan.
“Penyidik telah memeriksa keterangan pelapor, juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli. Mulai dari ahli IT, ahli bahasa, dan ahli agama, dan penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup, sehingga menigkatkan kasus ini,” kata dia, dikutip Hops.id.
Usai dinaikkan statusnya, penyidik Polri kata dia, langsung melakukan pencarian terhadap terlapor.
“Sudah ada bukti yang cukup,” katanya.
Usai penangkapan, Polisi sedianya akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman pada M Kece.
Muhammad Kece sebelumnya ramai disorot publik usai aksinya yang dianggap melecehkan Islam dan Nabi Muhammad. Aksinya lantas ramai mendapat kecaman dari berbagai organisasi Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), PBNU, dan Muhammadiyah.
Dia disorot usai video-video ceramahnya yang diunggah di Kanal YouTube MuhammadKece dianggap sebagai penghinaan.(suara)