Cara Rezim KW-3 Kejar Setoran: Dari Materai, Rumah Kost, Belanja Diatas 250 Ribu, Sampai Tukang Jahit Akan Kena Pajak

jokowi5Eramuslim.com – Tahun ini pemerintah punya pekerjaan rumah berat, mengejar target penerimaan negara dari sektor perpajakan yang ditargetkan dalam APBN-P 2015 sebesar Rp 1.489,3 triliun. Angka ini meningkat Rp 109,3 triliun atau 7,9 persen jika dibandingkan APBN 2015.

Perpajakan menjadi komponen penting sekaligus tulang punggung utama penerimaan negara. “Dalam APBN-P 2015 penerimaan perpajakan mengambil porsi 84,5 persen dari total pendapatan negara dan hibah,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Dengan target yang cukup tinggi, tidak heran jika pemerintahan Jokowi-JK rajin mencari dan memperluas objek pajak baru. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah menyisir objek pajak baru yang potensial mendukung penerimaan pajak.

“Jadi kita mencari yang belum dijangkau (pajak baru). Selain itu, saya ingin agar penggunaan basis data bisa dikimpoikan dengan SPT agar (penerimaan) pajak semakin realistis,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Sigit Priadi Pramudito yang ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/3).

Berbagai langkah pemerintahan Jokowi-JK mengejar penerimaan negara dengan mengenakan pajak untuk objek pajak baru, antara lain: bea materai yang tadinya cuma Rp.3.000 dan Rp.6.000 akan dinaikkan menjadi Rp.10.000 dan Rp.18.000, lalu rumah kosan juga akan dipajaki. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak bakal mengutus pegawainya menyambangi sejumlah rumah indekos. Kegiatan tersebut dinamai operasi pasar.

Wakil Menteri Keuangan sekaligus Plt Dirjen Pajak Mardiasmo menuturkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak bisnis tersebut masih rendah. “Rumah kost sekarang ini sudah banyak yang tidak pernah dilaporkan oleh para penghuninya, padahal pemiliknya niatnya sudah bisnis,” ujar Mardiasmo saat rapat dengan Komisi XI di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (27/1).

Latar belakang pemberlakuan wajib pajak bagi pemilik usaha rumah indekos, lanjut Mardiasmo, lantaran usaha tersebut sudah meraup pendapatan besar serta berbagai fasilitas mewah yang ditawarkan si pemilik.

“Ini karena sudah di atas 20 kamar dan rumahnya sangat mewah karena ada kamar mandi sendiri, garasi sendiri, AC sendiri. Ini harus melaporkan secara pribadi, makanya kita akan lakukan operasi pasar,” paparnya.

Selain menaikkan bea materai dan memajaki rumah kos-kosan, rezim yang sama sekali tidak kreatif dalam mencari pemasukan selain merampok rakyatnya sendiri ini juga akan memajaki belanjaan rakyat Indonesia yang di atas 250 ribu, padahal semua barang-barang yang sibeli rakyat sudah kena pajak dan penghasilan rakyat sendiri juga sudah dipajakin.

Selain itu, jalan tol juga akan kena pajak, lalu tukang jahit, pengguna jalan tol yang tidak bebas hambatan lagi, tas mewah dan perhiasan, dan juga jual beli online pun akan kena pajak. Semua dorampok demi yang namanya penerimaan uang negara, yang penggunaannya sama sekali jauh dari apa yang diamanahkan konstitusi negara. Apakah rezim yang seperti ini akan dibiarkan? #Sudahlah Jokowi harusnya diaplikasikan dalam tindakan nyata. (rz)