Layanan vaksinasi ini merujuk Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI No 42 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.
Terlebih lagi, kata Eva, pada masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang telah ditetapkan mulai 3-20 Juli 2021, PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan penyesuaian regulasi persyaratan keberangkatan penumpang kereta api.
“Calon penumpang KAJJ (kereta apu jarak jauh) diwajibkan melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 hasil pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku 2×24 jam atau rapid test antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” jelas Eva.
Selain itu, calon penumpang wajib melampirkan bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti elektronik vaksin yang menyatakan telah disuntik vaksin.[merdeka]