eramuslim.com – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menyebut pihaknya menginginkan jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia akan mendapatkan ganti rugi penuh. Untuk itu dia mengusulkan agar ada dua polis asuransi bagi para jemaah, yakni asuransi di tanah air dan Arab Saudi.
Dengan demikian, Hilman mengungkapkan, jika terdapat calon jemaah haji yang meninggal dunia akan mendapatkan ganti rugi 100 persen penuh dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BIPIH yang mereka bayarkan.
“Bagi jemaah haji yang meninggal itu akan mendapatkan ganti 100 persen dari BIPIH yang mereka bayarkan dan alhamdulillah kita sudah tuntas semua untuk mengembalikan itu ke ahli waris atau jamaah yang meninggal,” kata Hilman dalam rapat dengar pendapat (RDP) Panja Haji Komisi VIII DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Lebih lanjut, dia meminta agar jumlah asuransi di Tanah Air yang akan diberikan dapat ditingkatkan nilainya. “Karena belajar dari 2023 yang memang kebobolan. Karena itulah kita antisipasi dengan isthito’ah kesehatan,” ujar Hilman.
Hilman menjelaskan, untuk asuransi di Arab Saudi, pemerintah setempat telah menyampaikan jumlah dan besaran asuransi yang dapat diterima oleh para jemaah haji.
Kementerian Agama pun mengaku mendapat masukan dari pemerintah Arab Saudi terkait dengan mitra rumah sakit di sana.
“Apa bedanya? Untuk di Saudi itu semua jamaah yang sakit, dirawat di rumah sakit sampai 2-3 bulan pun alhamdulillah tidak keluar uang sepeser pun,” kata dia.
“Kemarin ada 40 orang ada sebagian meninggal, sebagian pulang. Dan itu melalui asuransi yang sudah ditetapkan kerajaan Saudi,” ucap Hilman menerangkan.
(Sumber: Inilah)
Jamaah haji dibisnisin teruuuuus…lumayan dapat komisi!!!