Keberadaan calon independen yang akan bertarung di ajang Pilkada DKI Jakarta, akan diputusan pekan depan. Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan atas uji materiil UU no. 32 tahun 2004 tentang Pemda akan dibacakan pekan depan.
"Kira-kira insya allah putusannya akan dibacakan pekan depan, saya tidak pastikan tanggalnya belum, tapi paling tidak sesudah pekan ini, putusan segera difinalkan, tinggal pleno terakhir pembacaan putusan, "ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie sebelum mengikuti Dialog Forum Kajian Strategis ICMI, di Gedung BPPT, Jakarta, Senin(11/6).
Jimly tidak mau berkomentar tentang isi putusan MK yang sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pilkada DKI Jakarta pada 8 Agustus mendatang.
Lebih lanjut Ia mengatakan, apapun yang menjadi keputusan dari MK tidak dapat berlaku surut, oleh karena itu pihaknya akan berhati-hati dalam menetapkan keputusan yang terkait dengan pelaksanaan pilkada tersebut.
"Ya itu yang akan dijelaskan dalam putusan, sekarang masih rahasia dulu, kita juga harus hati-hati, karena pada prinsipnya putusan hukum tidak berlaku surut, "jelasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi hari Kamis (7/6) lalu telah menggelar sidang pleno uji materiil UU No. 32 tahun 2004 dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, dan ahli tentang calon independen dalam pilkada DKI Jakarta. Desakan itu juga muncul dari sejumlah aktivis menggalang petisi untuk membuka calon independen untuk pilkada Jakarta.(novel)