Caleg Wanita Boleh Gunakan Jilbab Pada Foto SKCK

Calon legislatif wanita yang mengenakan jilbab, saat ini tak perlu khawatir lagi. Sebab tak perlu membuka jilbabnya saat difoto untuk penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Karena pihak kepolisian memperbolehkan pemakaian jilbab tersebut

"Kapolri telah memerintahkan kepada para Kapolda untuk diteruskan ke semua jajaran, bahwa foto caleg berjilbab boleh dipakai untuk SKCK, " kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/8).

Namun, menurutnya, bagi caleg yang memakai foto berjilbab, akan diberlakukan aturan tambahan yakni ditanya soal bentuk kedua telinga kepada pemohon SKCK.

"Berdasarkan keterangan pemohon, maka seorang polisi wanita (Polwan) akan melakukan cek fisik soal bentuk telinga itu, " jelasnya.

Aturan baru itu untuk mengakomodasi keberatan sejumlah Caleg karena foto SKCK harus memperlihatkan kedua telinga. Dalam aturan yang berlaku saat ini, SKCK harus dilengkapi dengan foto yang terlihat kedua telinga.

"Dengan begitu, wanita berjilbab boleh menggunakan foto tanpa terlihat kedua telinga. Polri tidak akan mempersulit masalah ini. Yang tidak boleh adalah hanya wanita yang memakai cadar, " ujarnya.

Abubakar juga mengatakan Caleg juga boleh memilih lokasi pembuatan SKCK minimal di tingkat Polres. Dengan begitu, SKCK ini dapat diperoleh di Mabes Polri, Polda, Polwil, Polwiltabes, Poltabes, Polres dan Polresta.

Namun, Ia menegaskan, semua Caleg DPR, DPRD I (Propinsi), DPRD II (Kabupaten/Kota) dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapat meminta SKCK di mana saja asalkan sesuai dengan alamat KTP yang dimiliki.

"Yang tidak boleh mengeluarkan SKCK Caleg hanya Polsek saja, " imbuhnya.

Dalam penerbitan SKCK, menurut dia, polisi hanya akan mencantumkan catatan kriminal apa yang pernah dilakukan oleh pemohon, dan tidak pada posisi mengambil keputusan apakah seseorang layak jadi Caleg atau tidak. (novel)