Eramuslim.com – Sekretaris Komisi A DPRD DKI Syarif mengatakan, banyak kejanggalan terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk Pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Syarif menilai, selayaknya sertifikat tersebut memang harus dibatalkan.
Menurut Syarif, penerbitan sertifikat HGB untuk Pulau D cacat prosedur sejak awal. Saat diterbitkannya sertifikat tersebut, belum ada peraturan daerah (perda) yang mengatur zonasi di pulau reklamasi. Ketidakpatuhan terhadap prosedur itulah yang menurutnya justru menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Semakin dibiarkan atau tidak direspon terhadap pembatalan itu, makin tidak pasti. Wong perdanya tidak ada,” kata Syarif saat dihubungi, Kamis (11/1).
Syarif menilai permintaan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk membatalkan sertifikat tersebut merupakan sebuah kewajaran. Selain sebagai sikap politik yang juga janji kampanye Anies-Sandi, perda zonasi terkait reklamasi juga telah dicabut Anies dari pembahasan di DPRD untuk dirombak ulang.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan tidak bisa membatalkan dan menunda sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau C, D, dan G hasil reklamasi di Teluk Jakarta. BPN menilai penerbitan HGB sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BPN menyarankan Pemprov DKI menempuh jalur peradilan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika ingin membatalkan sertifikat HGB.(kl/rol)