Cabut Paspor Joseph Paul Zhang!

Arsuk menganggap, Joseph Paul Zang dapat ditersangkakan atas dasar Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. Kemudian Joseph Paul Zang juga dapat diproses red-notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri.

“Oleh karenanya, berdasar Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor,” tegas anggota komisi III DPR RI itu.

Arsul menyebut, penarikan paspor bisa saja tidak dapat dilaksanakan karena Joseph Paul Zang tidak diketahui keberadaannya. Dengan demikian paspornya secara fisik tidak dapat ditarik. Tapi, masih ada mekanisme lain yang bisa diambil Ditjen Imigrasi.

“Maka saya meminta agar Ditjen Imigrasi menggunakan kewenangan mencabut paspor Joseph Paul Zang berdasarkan Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan,” ucap Arsul.

Sebelumnya, nama Jozeph Paul Zhang mendadak menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Bukan karena prestasinya, melainkan pernyataan-pernyataannya yang menistakan Islam. Salah satunya menyebut Allah SWT dikurung di dalam Ka’bah dan mengaku dirinya sebagai nabi ke-25.[rol]