Eramuslim – Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyebut banyak proyek infrastruktur pemerintah, khususnya terkait pembangunan jalan tol, yang mengenai tanah wakaf untuk umat. Terang saja banyak umat Islam yang dirugikan dengan proyek tersebut.
“Pemerintah dalam membikin jalan tol di seluruh Indonesia banyak mengenai tanah wakaf, dan itu jumlahnya sangat banyak,” ujar Direktur Eksekutif BWI, Ahmed Junaidi kepada Republika, Selasa (27/3).
Menurut Junaidi, pemerintah tidak boleh melanggar undang-undang tentang wakaf. Pada dasarnya ruilslag atau tukar guling tanah wakaf tidak diperbolehkan dalam hukum positif di Indonesia. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dengan jelas menyebutkan bahwa harta benda wakaf dilarang ditukar.
“Sekarang ini cenderung melanggar undang-undang, terutama tol yang di Jawa. Itu fakta yang saya omongkan itu, bukan hoaks,” tegasnya.
Junaidi mengatakan, BWI sendiri telah menggelar rapat pertemuan dengan pihak pemerintah terkait untuk mambahas masalah tanah wakaf yang diterabas pemerintah tersebut. Namun, pemerintah tetap saja melakukan aksinya. “Rapat udah berkali-kali dengan pekerjaan umum, tapi terus diterabas pokoknya umat sangat dirugikan,” kata Junaidi.