BWI Canangkan Gerakan Wakaf Uang

Badan Wakaf Indonesia (BWI) saat ini sedang gencar mencanangkan gerakan wakaf produktif melalui wakaf uang, yang selama ini belum menjadi tradisi di Indonesia.

”Selama ini wakaf hanya dipahami sebatas wakaf tanah, padahal wakaf bisa berupa benda bergerak seperti uang, logam muliadan surat berharga, ” kata Ketua Badan Pelaksana BWI Tholchah Hasan, di Jakarta, Selasa (5/8).

Dana yang diwakafkan, menurut Tolchah, tidak akan berkurang jumlahnya, bahkan dana itu akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman dan hasilnya akan bermanfaat untuk peningkatan prasarana ibadah dan aktivitas sosial seperti pendidikan dan penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan ekonomi umat.

Tolchah mengatakan, BWI bertekad untuk melakukan investasi harta wakaf, baik berupa tanah dan uang di sektor property, perkebunan, manufaktur, rumah sakit dan sebagainya

BWI sebagai lembaga independent, lanjut Tolchah, bermaksud mengembangkan perwakafan di Indonesia, yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pembinaan nazhir, regulator perwakafan serta sebagai nazhir berskala nasional dan internasional

Tolchah memaparkan, Indonesia menyimpan potensi wakaf yang sangat besar. Sampai Oktober 2007 jumlah seluruh tanah wakaf sebanyak 366.595 lokasi dengan luas 2.686.536.565, 68 m2. “Namun potensi ini belum digali dan dimanfaatkan secara optimal karena masih dikelola secara konvensional, ” ujarnya.

Dalam rangka pengembangan potensi wakaf di tanah air akan diadakan Seminar ini mengambil tema “Mengembangkan Wakaf Produktif untuk Membangun Kesejahteraan dan Peradaban Umat” menampilkan pembicara antaranya Mustafa Dasuqy (Mesir), Prof.Dr.Nasaruddin Umar, Musthafa Edwin Nasution Ph.D, Dr.Alwi Shihab. Sekaligus mencanangkan program gerakan wakaf Indonesia. (novel)